Medannewstv.com – Pasca pengungkapan kasus investasi bodong berkedok aplikasi Binomo, korban penipuan asal Medan mulai bermunculan. Hari ini sejumlah korban akan melapor ke Polda Sumut. Senin (14/03/2022).
Setelah sebelumnya enam korban Binomo yang melapor ke Bareskrim Polri dengan kerugian dialami para korban disebut sebut mencapai ratusan juta sampai milyaran rupiah.
Korban sebelumnya berasal dari Palembang yang beberapa waktu lalu menyambangi Mabes Polri untuk diperiksa.
Kerugiannya bahkan capai Rp 2,3 miliar karena bermain Binomo.
Ada pun setidaknya ada enam korban Binomo yang melapor ke Bareskrim Polri.
Tim kuasa hukum, Bayu Subronto menjelaskan ada dua korban Binomo akan melapor ke Polda Sumut, dia menyebutkan hari ini (14/3) akan melapor ke Polda Sumut.
Disebutkan dua korban akan melapor ke Polda Sumut dalam kasus penipuan berkedok Binomo, kerugian korban asal kota Medan ini disebut sebut mencapai 1 milyar rupiah.
Sebelumnya Ujung laporan tersebut kini dua Affiliator Binomo, yakni Crazy Rich Medan Indra Kenz dan Crazy Rich Bandung Doni Salman diseret jadi tersangka. Keduanya tersandung kasus dugaan judi online berkedok Binomo. Dua orang yang dilabeli kaya raya ini terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (bas)









